Jika kita ingin selamat dalam perjalanan, maka kita harus mematuhi setiap aturan-aturan yang telah di berlakukan. Seperti menggunakan helm, memakai perlengkapan yang seperlunya untuk keselamatan dalam perjalanan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, membawa SIM, dll.
Bagi pengguna kendaraan bermotor hal yang paling menyebalkan adalah kemacetan, selain itu juga ditilang polisi.
Saya yang sekarang hidup di Kota orang (Kuliah), sering kali di berhentikan, dan tak jarang ditilang polisi, dengan alasan berbagai macam, padahal perlengkapan berkendara sudah lengkap semua. entah kenapa. Apakah karena kode plat nomer saya yang berbeda? disini saya sering merasa kalau diskriminasi bagi pengguna jalan sangat di berlakukan. kenapa demikian? karena saya sering melihat kalau yang melanggar peraturan lalu lintas itu penduduk setempat atau yang memakai kode nomor kota tersebut tidak kena tilang meskipun telah melanggar aturan lalu lintas, seperti halnya tidak memakai helm, dan menyalakan lampu di siang hari (pengendara kendara kendaraan beroda dua). sedangkan saya sendiri yang merasa lengkap semuanya ditilang dengan berbagai alasan. Katanya "anda tidak menyalakan lampu pada siang hari,(jelas-jelas lampu selalu saya nyalakan), dan melanggar pasal sekian ayat sekian ddengan tanpa adanya penjelasan lebih lanjut. Cukup miris sekali dengan hukum yang berlaku di kota X. Mungkin itu hanya oknum-oknum polisi saja yang mencari keuntungan dengan cara seperti itu. Tapi hanya Allah yang tau, dan biarkan Allah yang membalasnya. Amiin.
Saya yang sekarang hidup di Kota orang (Kuliah), sering kali di berhentikan, dan tak jarang ditilang polisi, dengan alasan berbagai macam, padahal perlengkapan berkendara sudah lengkap semua. entah kenapa. Apakah karena kode plat nomer saya yang berbeda? disini saya sering merasa kalau diskriminasi bagi pengguna jalan sangat di berlakukan. kenapa demikian? karena saya sering melihat kalau yang melanggar peraturan lalu lintas itu penduduk setempat atau yang memakai kode nomor kota tersebut tidak kena tilang meskipun telah melanggar aturan lalu lintas, seperti halnya tidak memakai helm, dan menyalakan lampu di siang hari (pengendara kendara kendaraan beroda dua). sedangkan saya sendiri yang merasa lengkap semuanya ditilang dengan berbagai alasan. Katanya "anda tidak menyalakan lampu pada siang hari,(jelas-jelas lampu selalu saya nyalakan), dan melanggar pasal sekian ayat sekian ddengan tanpa adanya penjelasan lebih lanjut. Cukup miris sekali dengan hukum yang berlaku di kota X. Mungkin itu hanya oknum-oknum polisi saja yang mencari keuntungan dengan cara seperti itu. Tapi hanya Allah yang tau, dan biarkan Allah yang membalasnya. Amiin.